Kapan Indonesia Miliki Regulasi Motor Listrik?

Santo Evren Sirait, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2017 06:10 WIB
Motor Listrik Gesits (Okezone)
Share :

"Motor listrik itu enggak ada suara kalau berjalan bersama dengan motor konvensional di jalan raya bagaimana. Kalau naik sepeda motor listrik boleh enggak pakai helm. Itu kan yang harus diatur, begitu juga surat izin mengemudi (SIM), pakai SIM apa? Saat ini, hal itu lagi dibicarakan," terang pria yang juga menjabat sebagai Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) itu.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, aturan mengenai penggunaan sepeda motor listrik akan dibuat seperti roda dua bermesin konvensional.

"Ini masih kami kaji. Kaitan dengan regulasi sepeda motor, itu disebutkan ada yang elektrik, ada yang menggunakan bahan bakar bensin, gas, itu ada. Tinggal bagaimana disebut di situ dalam angkutan ada tonase, berat, lalu kelas (kendaraannya), atau cc-nya untuk mesin biasa. Ini yang nanti kami akan pelajari. Mungkin nanti kami keluarkan peraturan menteri tentang (hal) tadi. Di mesin biasa kapasitas mesin (centimeter cubic/cc), kalau di listrik (kilowatt/kW)," papar Pudji beberapa waktu lalu.

Soal waktu penerapannya, ia berupaya peraturan tentang penggunaan sepeda motor listrik bisa selesai secepatnya.

"Kami masih bahas, secepatnya. Jangan sampai payung hukum belum ada terus kemudian kebutuhan sudah mendesak. Kan hampir selalu begitu. Saya berusaha cepat, kami buat payung hukumnya. Apa yang ada di masyarakat itu bisa terlindungi," terang dia. (san)

(Anton Suhartono)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya