Kasus Dugaan Kartel, Kawasaki Yakin Yamaha-Honda Tak Bersalah

Anton Suhartono, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2017 19:57 WIB
Kawasaki jadi saksi di sidang kasus dugaan kartel Yamaha dan Honda (Okezone)
Share :

PROBOLINGGO - Kawasaki Motor Indonesia (KMI) yakin Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) tak bersalah dalam kasus dugaan penentuan harga skuter matik (skutik) 110-125 cc.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus Yamaha sebagai terlapor 1 dan Honda terlapor 2 melanggar Pasal 43 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam sidang yang digelar pada Senin 20 Februari 2017.

"Persaingan di industri sepeda motor itu sangat ketat. Saya yakin Yamaha dan Honda tidak bersalah," kata Michael Chandra Tanadhi, deputy head of sales and promotions department KMI, saat dimintai komentarnya oleh wartawan, di sela test ride Kawasaki Versys-X 250 di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (23/2/2017).

KMI sendiri pernah diminta KPPU nenjadi saksi dalam sidang kasus ini. Pada kesempatan itu Kawasaki dimintai keterangan seputar bisnis di segmen skutik, segmen yang justru tidak dimainkannya.

Disinggung kaitan putusan kasus ini terhadap bisnis sepeda motor di Indonesia, ia enggan berkomentar banyak. Namun ia menegaskan tidak ada yang diuntungkan terkait kasus yang sedang dihadapi Yamaha-Honda, apalagi Kawasaki.

Pasalnya mereka motor premium asal Jepang itu tak bermain di segmen skutik di Indonesia. (san)

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya