Cara Pemerintah Bantu Pabrikan Smartphone Penuhi TKDN

Kustin Ayuwuragil Desmuflihah, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2017 15:54 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Ada beberapa tantangan bagi pabrikan smartphone di Indonesia untuk membangun perangkat dengan jaringan 4G. Untuk memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), pabrik perlu memenuhi kandungan lokal 30% sejak awal 2017.

Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi perusahaan smartphone yang sudah membangun di Indonesia. Oppo Indonesia menyebut bahwa ekosistem manufakturnya belum mumpuni untuk merakit ponsel di Tanah Air, sementara Infinix Indonesia juga menyebut bahwa sulit untuk menemukan vendor lokal yang memproduksi komponen yang sesuai dengan standar dan kualitas produk mereka.

Ketika berbincang dengan Okezone, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan pemerintah berupaya memberikan insentif untuk pabrik. “Pemerintah hanya dapat menyediakan insentif seperti tax allowance,” ujarnya.

Sekadar informasi, tax allowance ini memungkinkan pabrik untuk bebas dari pajak selama beberapa waktu sesuai dengan kesepakatan, jika mereka membangun satu komponen di Indonesia. Insentif ini diharapkan memberikan motivasi kepada pabrik dalam negeri untuk membuat komponen sendiri, selain mendorong vendor untuk mengurangi impor.

Sebagai catatan, pemerintah telah menaikkan persentase kandungan lokal untuk smartphone 4G. Tahun lalu, persentase kandungannya hanya 20% dan tahun ini naik 10% menjadi 30%. Ada tiga skema yang bisa ditempuh produsen smartphone sebagaimana dituangkan dalam Permenperin No 65 Tahun 2016:

1. Sesuai Pasal 4, vendor perlu memenuhi aspek manufaktur 70%, aspek riset dan pengembangan 20%, serta aspek aplikasi 10%. Aspek aplikasi tersebut dirinci lagi dengan syarat-syarat mulai dari aplikasi pre-load ke ponsel, komputer genggam, atau komputer target hingga memiliki toko aplikasi online lokal.

2. Menurut Pasal 23 Ayat (1), vendor bisa memenuhi aspek manufaktur 10% dengan aspek riset dan pengembangan 20%, dan aspek aplikasi 70%. Aspek aplikasi juga dirinci lagi misalnya seperti harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp6 juta.

3. Melalui Pasal 25, pemerintah mengizinkan vendor untuk memenuhi TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi. Namun, ini hanya berlaku untuk investasi baru. Nilai investasi total mulai dari Rp250 miliar sampai Rp400 miliar akan dinilai memenuhi 20% TKDN, investasi Rp400 miliar hingga Rp550 miliar memenuhi 25%. Sementara itu, investasi yang lebih besar mulai dari Rp550 miliar sampai Rp700 miliar memenuhi TKDN 30% dan investasi Rp1 triliun sudah memenuhi 40%.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya