JAKARTA - Penjualan mobil kerap dikaitkan dengan perkembangan ekonomi suatu negara, selain properti. Jika penjualan produk automotif, khususnya mobil naik, maka secara umum kondisi perekonomian negara itu baik, begitu juga sebaliknya. Banyak faktor yang memengaruhi naik-turunnya penjualan mobil. Faktor paling jelas adalah bagaimana daya beli masyarakat, apalagi mobil termasuk barang tersier.
Sejak dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) penjualan mobil mengalami fluktuasi. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil di Indonesia berhasil mencapai angka 1 juta unit sejak 2012. Pada 2012, penjualan mobil mencapai 1.098.331 unit. Lalu pada 2013 naik menjadi 1.218.899 unit. Di tahun 2014, penjualan kembali turun menjadi 1.195.405 unit. Kemudian kembali anjlok menjadi 1.031.422 pada 2015.
Pada awal 2015, Gaikindo sempat yakin dengan pasar automotif dalam negeri. Karena itu target penjualan dipatok di 1,2 juta unit. Namun seiring gonjang ganjing kondisi ekonomi, target direvisi hingga tiga kali, yakni pada tiga bulan pertama 2015 menjadi 1,1 juta. Revisi dilanjutkan menjadi 1 juta unit, dan terakhir di rentang 950 ribu sampai 1 juta unit. Hingga akhir 2015, penjualan retail kendaraan di Indonesia mencapai 1.031.422 unit.
Faktor daya beli masyarakat yang lemah ditambah lagi dengan kebijakan di sektor pajak yang berimbas pada kenaikan harga. Belum lagi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terpuruk sehingga lagi-lagi berdampak pada kenaikan harga.
Pemerintah menaikkan bea masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah diundangkan pada 9 Juli 2015. Aturan ini berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan tarif tersebut baik untuk mendorong industri dalam negeri. Pasalnya, pihaknya melihat ada kenaikan konsumsi barang impor di Indonesia.
Dalam peraturan terbaru ini, salah satunya dijelaskan bea masuk untuk kendaraan bermotor yang diimpor secara utuh (completely built up/CBU) naik 10 persen, misalnya dari 40 menjadi 50 persen. Kebijakan ini cukup berpengaruh pada penjualan kendaraan bermotor, termasuk merek-merek mobil di luar Jepang.
Sebelumnya pasar automotif Tanah Air juga telah dibebani oleh Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang besarannya beragam. Dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014, disebut PPnBM sebesar 30 persen dibebani untuk kendaraan angkut penumpang kurang dari 10 orang baik bermesin diesel maupun bensin dengan kapasitas maksimum 1.500 cc jenis sedan dan station wagon.
Sementara untuk PPnBM 40 persen dibebankan untuk jenis sedan maupun station wagon berpenumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, bermesin bensin 2.500-3.000 cc dengan penggerak dua roda, mobil bermesin bensin 1.500-3.000 cc dengan penggerak empat roda, serta bermesin diesel 1.500-2500 cc berpenggerak empat roda.
Nilai pajak barang mewah 125 persen diberlakukan untuk mobil berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk sopir, bermesin bensin dengan kapasitas lebih dari 3.000 cc jenis sedan atau station wagon berpenggerak dua dan empat roda. Ini juga berlaku untuk mobil bermesin lebih dari 2.500 cc jenis sedan atau station wagon dengan penggerak dua dan empat roda.
Usai bergelut dengan bea masuk dan pajak yang tinggi, pasar automotif Indonesia harus berurusan dengan tidak bersahabatnya nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah sempat di atas Rp13.500 per dolar AS bahkan menembus angka Rp14.000. Hal ini memberikan dampak bagi semua industri, termasuk sektor automotif. Harga bahan baku atau komponen yang diimpor menjadi naik. Para agen pemegang merek (APM) pun terpaksa menaikkan harga produk. Hal ini juga berlaku bagi mobil-mobil CBU.
Upaya APM untuk berusaha menekan harga rupanya tidak ampuh. Berdasarkan data Gaikindo penjualan terendah di 2015 terjadi di bulan Juli yakni 67.932 unit, sedangkan tertinggi terjadi pada Desember yakni 95.708 unit. Jika di rata-rata penjualan mobil per bulan di 2015 mencapai 85.951 unit. Sedangkan pada 2014 rata-rata penjualannya mencapai 99.617 unit.
Meski dirasakan berat, penjualan mobil selama 2015 berhasil melampaui target 1 juta unit.
Pergantian tahun juga memberi harapan baru bagi pasar kendaraan bermotor. Pada awal tahun ini, Gaikindo menargetkan penjualan berada di posisi 1,05 juta unit.
"Kami targetkan penjualan selama satu tahun ini 1,05 juta unit ini resmi Gaikindo ya. Tahun lalu kan di angka sekira 1,031 juta unit. Kenapa angkanya masih sama? Karena memang pertumbuhan ekonominya diprediksi cuma 5 persen kurang lebih," jelas Noegardjito, sekretaris jenderal Gaikindo, saat itu.
Penjualan kendaraan di Indonesia selama Januari-Juli 2016 mencapai 531.860 unit. Adanya pameran automotif di Jakarta dan kota-kota besar lainnya juga cukup ampuh menggairahkan pasar. Masih berdasarkan data Gaikindo, pada Januari 2016 penjualan kendaraan tercatat sebanyak 85.003 unit, Februari 88.208 unit, Maret 94.093 unit, April 84.771 unit, Mei 88.578 unit, Juni 91.492 unit, Juli 62.603 unit, dan Agustus 96.294 unit.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan pihaknya optimis penjualan mobil di Indonesia mencapai 1,05 juta unit di tahun ini.
Peningkatan penjualan ini diakuinya berkat adanya beberapa stimulus, seperti pameran automotif, hadirnya model-model terbaru, dan harga yang kompetitif. Faktor lain yakni peraturan dari perusahaan pembiayaan yang akan menstimulus pasar melalui suku bunga dan down payment rendah.
"Saya yakin target tersebut hingga akhir tahun tercapai, sejak akhir Juli saja, penjualan sudah mencapai 530 ribu unit. Meski di bulan Juli ada Lebaran, hadirnya pameran GIIAS ini akan menutup turunnya angka penjualan pada Juli 2016," tukas Nangoi.
(Dian AF)