Ford menjelaskan bahwa terdapat lima proses yang harus dilakukan ahli forensik digital untuk mencari barang bukti kuat untuk pengadilan. Kelima proses ini harus memenuhi standar tertentu, jika tidak maka barang bukti dianggap tidak sah.
"Pertama kita harus lakukan persiapan untuk mencari barang bukti, lalu ada perlindungan barang bukti, selanjutnya adalah proses dokumentasi. Untuk tahap keempat yakni pemeriksaan meta data, terakhir adalah persiapan untuk dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Sayangnya, Ford menyayangkan bahwa belum ada badan resmi yang membawahi pakar forensik digital di Indonesia. Ia berharap pemerintah dapat memberi perhatian lebih mengenai disiplin ilmu yang tergolong masih baru ini.
(Kemas Irawan Nurrachman)