JAKARTA - Pada 2009 keluar aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 yang mengharuskan pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari. Kebijakan tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengguna motor. Mereka beranggapan menyalakan lampu pada siang hari sama saja memperpendek usia aki dan bohlam.
Tapi bila dikaitkan dengan keselamatan, menyalakan lampu utama di siang hari atau biasa dikenal daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan.
Data mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor merupakan yang tertinggi dibanding sarana transportasi lain. Penyebab kecelakaan tertinggi adalah faktor manusia.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan penggunaan DRL mampu mengurangi risiko kecelakaan hingga 20 persen. Bahkan di Surabaya penggunaan DRL mampu menekan kecelakaan hingga 50 persen.