Menurutnya, hal ini akan menjadi bumerang bagi Menkominfo jika situs yang diblokir tersebut nyatanya tidak mengajarkan paham-paham radikal.
"Kami nilai yang dilakukan Menkominfo harus lebih hati-hati dan lebih cermat sehingga jangan sampai pemerintah dicap mengidap islamophobia," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 22 situs tersebut sejak Minggu 29 Maret. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan situs itu dilaporkan oleh BNPT sebagai situs yang menyebarkan paham radikalisme.
(Kemas Irawan Nurrachman)