Vimeo "Rayu" Indonesia Pertimbangkan Kebijakan Blokir

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Jum'at 23 Mei 2014 06:01 WIB
(Foto: Screenshot)
Share :

JAKARTA - Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sepekan lalu  melayangkan surat kepada pengelola Vimeo.com. Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir website Vimeo.com di Indonesia.

Dilansir Phys, Kamis (22/5/2014), Vimeo mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap website Vimeo.com. Website Phys melaporkan, Vimeo sudah berkomunikasi kepada pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali pemblokiran pada layanan distribusi video tersebut.

Seperti diketahui, sejak pekan lalu beberapa Internet Service Provider (ISP) di Indonesia memblokir vimeo.com, termasuk beberapa ISP provider telekomunikasi. Tanda diblokir, tampilan layar akan menunjukkan teks bertuliskan 404 Not Found atau Akses Ditutup.

Okezone sempat mencoba membuka website vimeo.com menggunakan provider XL dan muncul tampilan pemblokiran. "Pelanggan terhormat, sesuai dengan peraturan perundangan situs tujuan Anda tidak dapat diakses. Mohon maaf untuk ketidaknyamanan, silahkan mencoba kembali," tulis halaman pemblokiran website tersebut dengan URL blockpage.xl.co.id.

Berdasarkan informasi dari website Phys, alasan diblokirnya vimeo ialah karena website tersebut mengandung nudity atau ketelanjangan. Surat yang dikirim kepada pemerintah mengungkap bahwa perusahaan melarang pornografi dan mencoba untuk menghapusnya saat konten porno itu muncul.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya