BRTI: Permasalahan Bisnis VAS Hanya Perbedaan Definisi

Ramadhan Aditya, Jurnalis
Jum'at 20 September 2013 16:49 WIB
Ilustrasi
Share :

BALI - Peraturan Menteri (permen) Komunikasi dan Informatika baru yang mengatur tentang Value Added Service (VAS) masih menyisakan kerumitan bagi operator telekomunikasi dan content provider (CP). Namun, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono, mengatakan permasalahan tersebut hanya kekeliruan operator.

Berdasarkan Permen Menkominfo yang baru pihak operator masih bertanya-tanya mengenai beberapa poin dan menginginkan kejelasan lebih lanjut. Masalah tersebut dianggap Nonot hanya karena perbedaan definisi jasa antara operator dengan pemerintah.

"Ini hanya perbedaan definisi jasa. Operator mengatakan, kok membuat layanan jasa konten harus izin berkali-kali? Mereka bilang tidak praktis. Padahal sudah disebutkan dalam undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi, layanan jasa itu harus memiliki izin," kata Nonot .

Sementara itu perihal gagasan untuk membuat asosiasi untuk mengawasi perihal pelaksanaan peraturan telekomunikasi yang pernah dilontarkan oleh sekjen IMOCA, Ferrij Lumoring, Nonot khawatir kian memperumit permasalahan telekomunikasi di Indonesia. "Jika terlalu banyak asosiasi dikhawatirkan akan chaos. Jika dibentuk, otomatis dia akan membuat peraturan-peraturan sendiri kan, takutnya nanti saling berbenturan," tutup Nonot.

Ferrij pernah mengatakan sebelumnya bahwa Permen yang diterbitkan dalam jangka waktu lama akan terus tertinggal oleh kecepatan laju teknologi. Berdasar dari hal tersebut Ferrij mengusulkan dibentuknya asosiasi yang bertugas untuk membantu menyeimbangkan peraturan dengan teknologi terkini.

(Gesit Prayogi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya