Minimalisir Penipuan, Asosiasi E-Commerce Bahas Implementasi PP 82

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2013 16:20 WIB
Diskusi Idea bahas e-commerce di Indonesia (foto: Ahmad Luthfi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Industri e-commerce terus berkembang pesat. Perkembangan tersebut tentunya harus di sokong dengan hadirnya regulasi demi mendukung industri belanja online itu di Tanah Air.

Untuk itu, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menggelar diskusi terbuka bertajuk Memperjuangkan Implementasi PP 82 (Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik) yang memajukan ekonomi berbasis internet". Diskusi ini digelar di Sasono Mulyo Ballroom, Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA & Country Manager, Multiply Indonesia mengatakan, diskusi ini untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP 82) tahun 2012, dari berbagai sisi, bisnis, perkembangan industri, maupun implementasi teknis yang sedang dikonsepkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

RPM ini kemudian diuji publik, di mana hasil akhir akan digunakan sebagai masukan dalam menyusun RPM tersebut. "Hari ini kami buka diskusi. Peraturan yang segera diimplementasi. Kami concern terhadap bisnis internet," kata Daniel.

Menurutnya, saat ini industri e-commerce berkembang pesat. Untuk itu, dibutuhkan kesimbangan regulasi. Melalui diskusi ini bertujuan membahas PP 82 dari sisi bisnis, perkembangan industri dan implementasi teknis dalam rancangan peraturan menteri.

"Ini adalah waktu untuk aktif. Sekarang kesempatan untuk menampung ide ke idEA, bagaimana memberi pelayanan yang baik ke publik," jelasnya.

Dengan adanya diskusi ini juga diharapkan ke depan, seluruh stakeholder bisa mengedukasi masyarakat. Selain itu, mencegah terjadinya penipuan dalam perdagangan secara online, sehingga masyarakat semakin percaya dengan industri e-commerce.

Ashwin Sasongko, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan akan membuat regulasi. Sehingga, regulasi ini bisa mendukung Indonesia sebagai negara yang lebih maju dalam bidang perekonomiannya.

"Kita harus lihat semua stakeholder di Indonesia, ada rakyat, pembeli, konsumen dan produsen. Regulasi ini menyatukan pendapat stakeholder tersebut," tuturnya.

Draft RPM saat ini sedang digodok melalui Kominfo beserta masukan dari para perusahaan e-commerce, kemudian akan diuji publikkan. Setelah melalui uji publik dan terdapat revisi atau penambahan, RPM bisa disahkan oleh Kominfo.

Regulasi ini antara lain mengatur mengenai data center perusahaan e-commerce yang harus berlokasi di Indonesia. Tidak hanya itu, peraturan juga mendorong perusahaan untuk menggunakan domain ".id", untuk memudahkan dalam penelusuran, apabila terdapat kejahatan cyber atau penipuan oleh oknum di Tanah Air.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya