Ada 17 bandara di Indonesia dicabut status internasionalnya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Pencopotan status tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024 lalu.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Mei 2024
Dalam aturan yang sudah dikeluarkan, ada 17 status bandara internasional yang dihapus dari total 34 bandara.
Sedangkan 17 bandara lainnya masih tetap berstatus internasional untuk perjalananan ke wilayah Indonesia hingga luar negeri.
Selengkapnya simak dalam Inofgrafis.
(Amril Amarullah (Okezone))