Polda Metro Tangkap Pengelola Prostitusi Online

Nina Dwi Antika, Jurnalis
Senin 15 Februari 2010 12:48 WIB
(foto: ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk operator dua situs prostitusi yang menyediakan jasa wanita panggilan 24 jam nonstop.

Melalui situs di alamat dennymanagement.multiply.com dan deliveryjakarta.cc.cc, pelaku yang berinisial YB menjual perempuan dari berbagai klasifikasi melalui situs internet.

"Usia pelaku sekira 30-an tahun," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2/2010).

Pelaku ditangkap di sebuah wisma di bilangan Jakarta Selatan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar kertas tagihan, satu helai seprai warna putih, satu handuk warna putih, satu selimut warna putih, satu buah BH, dua unit ponsel BlackBerry, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan satu buah kondom.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 29 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” ujarnya.

Saat disambangi okezone, kedua situs yang menawarkan gadis-gadis secara online tersebut tidak lagi bisa diakses. Beberapa spot foto yang ada dalam tampilan situs tersebut telah dihilangkan.

(Sarie )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya