Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Patuhi PP Tunas, Roblox Segera Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Pengguna

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |12:21 WIB
Patuhi PP Tunas, Roblox Segera Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Pengguna
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA — Platform gim Roblox tengah berproses untuk menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil Roblox sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Roblox saat ini masih terus berkomunikasi dengan kami, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat komitmen kepatuhan yang sama seperti platform lainnya,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Roblox agar platform gim tersebut segera menunjukkan komitmen resmi terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait batas waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko yang akan berakhir pada Juni 2026.

“Platform lainnya kami ingatkan kembali bahwa waktu tiga bulan itu akan berakhir di bulan Juni. Jadi, kami betul-betul meminta agar seluruh platform memberikan self-assessment mereka dalam masa jeda tersebut,” jelasnya.

Meutya menambahkan, platform yang menyerahkan asesmen mandiri lebih awal akan mendapatkan proses verifikasi yang lebih cepat dari pemerintah. “Yang menyerahkan lebih dulu tentu akan dapat diselesaikan lebih awal. Jadi, kami mengimbau untuk segera melakukan self-assessment,” lanjutnya.

Menurut Meutya, saat ini sudah ada delapan entitas/layanan yang menunjukkan komitmen awal terhadap PP Tunas dan diharapkan menjadi contoh bagi platform lain. Kedelapan layanan tersebut adalah X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, dan Threads), TikTok, YouTube, dan kini menyusul Roblox.

“Delapan layanan dari berbagai perusahaan ini menjadi role model bahwa jika ada kemauan, kepatuhan terhadap pelindungan anak pasti bisa dilakukan,” pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement