JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2026). Penetapan tersangka itu setelah Maidi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Maidi ditetapkan tersangka terkait pemerasan dan gratifikasi selama dirinya menjadi kepala daerah.
Sebagai penyelenggara negara, Maidi wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan data LHKPN, Maidi melaporkan harta kekayaannya pada 2 April 2025.
Ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16,9 miliar. Dari total harta kekayaannya, mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp16.074.000.000.
Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mesin berupa motor dan mobil senilai Rp647.000.000.
Total Maidi memiliki 7 kendaraan, terdiri atas 3 motor dan 4 mobil. Rinciannya, Maidi memiliki motor klasik Honda C70 tahun lansiran 1980 yang ditaksir senilai Rp3 juta, Honda Tossa TSZ200 lansiran 2013, senilai Rp12 juta, serta Honda PCX lansiran 2022 senilai Rp32 juta.
Wali Kota Madiun itu juga memiliki sejumlah mobil. Mobil yang mengisi garasinya adalah Honda CR-V tahun 2015 senilai Rp225 juta, Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019 senilai Rp220 juta, Nissan Grand Livina tahun 2011 senilai Rp110 juta, serta mobil Mitsubishi lansiran 2008 senilai Rp65 juta.
Di sisi lain, Maidi memiliki harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp95.825.000, kas dan setara kas sebesar Rp1.408.588.959. Maidi juga memiliki utang sebesar Rp1.299.284.440.
(Erha Aprili Ramadhoni)