Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dalam 2 Tahun, Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp7 Triliun untuk Otomotif

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 05 Desember 2025 |13:59 WIB
Dalam 2 Tahun, Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp7 Triliun untuk Otomotif
Dalam 2 Tahun, Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp7 Triliun untuk Otomotif (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Namun, mulai 1 Januari 2026, mereka yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit yang sudah diimpor. Hal tersebut berlaku hingga 2027 dengan nilai TKDN minimal 40 persen.

Insentif juga diberikan untuk para produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia dan juga memproduksi mobil listrik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Beberapa insentif lain yang diberikan termasuk untuk mobil hybrid dan motor listrik. Namun, sepanjang 2025, pemerintah tidak memberikan insentif atau subsidi untuk motor listrik yang dapat menarik minat masyarakat untuk beralih.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement