"Negara lain mungkin memiliki pendekatan mereka sendiri, dan kami akan mempelajarinya," tambahnya sebagaimana dilansir The Star.
Menurutnya, tujuan aturan tersebut adalah untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan media sosial, dan menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perlindungan yang lebih luas dengan Undang-Undang Keamanan Daring yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Untuk saat ini, Datuk Fahmi mengimbau orang tua untuk mendorong anak-anak mereka beraktivitas di luar ruangan alih-alih menghabiskan waktu di depan layar. Ia menambahkan bahwa orang tua harus mengawasi penggunaan gawai anak-anak mereka.
Pada Oktober, Kabinet memutuskan untuk menaikkan usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun.