Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketok Palu, Australia Sahkan Larangan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |16:05 WIB
Ketok Palu, Australia Sahkan Larangan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi.
A
A
A

SYDNEY Australia pada Kamis, (28/11/2024) menyetujui larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun setelah melalui perdebatan sengit. Disahkannya larangan ini menjadikan Negeri Kanguru sebagai negara dengan peraturan terberat yang menargetkan media sosial dan perusahaan raksasa teknologi dunia.

Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi seperti Meta Platforms, yang merupakan pemilik Facebook dan Instagram dan TikTok untuk menghentikan akses bagi anak di bawah umur atau berisiko menghadapi denda hingg AUD49,5 juta (sekira Rp510 miliar). Uji coba metode untuk menegakkannya akan dimulai pada Januari dengan larangan yang akan berlaku dalam setahun.

RUU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai kasus uji coba bagi sejumlah pemerintah yang telah mengesahkan atau mengatakan bahwa mereka berencana mengesahkan pembatasan usia di media sosial di tengah kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental kaum muda, demikian dilansir Reuters.

Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan Australia bersifat mutlak. Larangan penuh bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun di Florida sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement