Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketok Palu, Australia Sahkan Larangan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |16:05 WIB
Ketok Palu, Australia Sahkan Larangan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi.
A
A
A

Disahkannya undang-undang tersebut menandai kemenangan politik bagi Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony Albanese yang akan mengikuti pemilihan umum pada 2025 di tengah menurunnya hasil jajak pendapat. Larangan tersebut menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak anak, tetapi 77% penduduk menginginkannya, menurut jajak pendapat terbaru.

Larangan membuat hubungan antara Australia dengan sebagian besar raksasa teknologi yang berdomisili di Amerika Serikat semakin memburuk. Australia adalah negara pertama yang membuat platform media sosial membayar royalti kepada outlet media karena membagikan konten mereka dan sekarang berencana untuk mengancam mereka dengan denda karena gagal memberantas penipuan.

Meta, Snapchat, dan perusahaan induk Google, Alphabet, mengungkapkan keprihatinannya atas pengesahan undang-undang yang dinilai terburu-buru. Meski begitu, mereka menyatakan akan menaati aturan larangan tersebut.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement