Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Judi Online Turun hingga 70 Persen

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |21:56 WIB
Transaksi Judi Online Turun hingga 70 Persen
Transaksi Judi Online Turun hingga 70 Persen (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendapatkan laporan transaksi judi online (judol) turun 70 persen. Laporan ini didapatkan usai mengunjungi kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (6/11/2025).

1. Transaksi Judol Turun 70 Persen

Meutya menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima, transaksi terkait judol turun signifikan sepanjang tahun ini. Itu berkat kerja keras semua pihak dalam berupaya memberantas judi online dan masyarakat yang mulai sadar atas kerugian yang disebabkan judol.

"Komdigi datang kepada Kepala PPATK yang memang memonitor langsung dari sisi transaksi apakah betul judi online ini sudah turun. Tadi setelah cukup lama (berbincang), kita bertanya cukup detail untuk betul-betul bisa meyakini memang turun. Angka-angkanya tadi beliau sebutkan 70 persen," kata Meutya di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menkomdigi menyampaikan penurunan tersebut sama dengan nilai sebesar Rp155 triliun. Kendati begitu, Meutya merasa angka terkait judi online di Indonesia masih cukup besar, yang merepresentasikan masih banyaknya korban di masyarakat.

"Meskipun tadi ada penurunan yang signifikan, hari ini kami dengan PPATK kembali menegaskan komitmen untuk kolaborasi dan kita akan tambahkan langkah-langkah kolaboratif ke depannya," ujarnya.

Penurunan tersebut juga terjadi dengan upaya dari Komdigi yang selalu menutup konten terkait judi online. Tercatat ada 2,4 juta konten yang berhasil ditutup oleh Komdigi hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.

"Kami selain melakukan takedown situs-situs ataupun akses, juga melaporkan rekening-rekening dan langsung selalu ditangani dengan cepat oleh PPATK. Komdigi, mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten (yang ditutup) adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian sekian juta," ungkapnya.

 

Meutya juga meminta kepada pemilik platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk memperketat pengawasan, terutama terkait judi online. Menurutnya, ini akan mempersulit langkah pelaku dan mengurangi jumlah korban judol di Tanah Air.

"Ada 123 ribu lebih dari file sharing. Untuk meta ada 106 ribu lebih. Untuk Google dan YouTube ada 41 ribu lebih. Untuk X ada 18.600 lebih. Untuk Telegram ada 1.942. Untuk TikTok ada 1.138, Line 14, App Store ada 3, dan lain-lain," ucapnya.

"Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan subsensor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut," tutur Meutya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement