JAKARTA – Proposal pengelolaan royalti global yang diajukan pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari penyedia layanan digital, salah satunya Spotify. Proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proposal ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta,” tutur Menkum.
Dukungan Spotify terhadap proposal pengelolaan royalti global ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Hukum. Spotify menyatakan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti kepada para seniman dan pemilik hak cipta.
“Kami mengapresiasi komitmen kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak. Upaya Bapak untuk mereformasi LMKN dan LMK guna memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti merupakan langkah penting menuju terciptanya kepercayaan dan efisiensi yang lebih besar di industri.
Kami sejalan dengan keyakinan Bapak bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka, dan kami sepenuhnya mendukung inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip ini,” ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit.
Sebelumnya, pada 8 Oktober, Spotify telah melakukan audiensi bersama Kementerian Hukum untuk membahas komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.
Spotify berharap dapat bekerja sama mendukung proposal Indonesia untuk memberdayakan para seniman serta mempromosikan tata kelola royalti yang adil.
“Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia dan memastikan para kreator mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka,” kata Dixit.
Dukungan Spotify ini diapresiasi oleh Menkum, yang berjanji akan terus memantau kelanjutan proposal tersebut.
“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Menkum Supratman di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).
Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Proposal tersebut telah diusulkan kepada WIPO pada 14 Oktober lalu dan akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
(Rahman Asmardika)