Dukungan Spotify ini diapresiasi oleh Menkum, yang berjanji akan terus memantau kelanjutan proposal tersebut.
“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Menkum Supratman di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).
Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Proposal tersebut telah diusulkan kepada WIPO pada 14 Oktober lalu dan akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
(Rahman Asmardika)