Sekitar 37% siswa SMP dan SMA mengatakan media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial mereka, menurut survei Kementerian Pendidikan tahun lalu.
Banyak sekolah di Korea Selatan sudah memiliki batasan penggunaan ponsel pintar, yang kini diresmikan oleh RUU tersebut.
Perangkat digital akan tetap diizinkan bagi siswa penyandang disabilitas atau untuk tujuan pendidikan.
Beberapa kelompok advokasi pemuda menentang larangan penggunaan ponsel pintar, dengan alasan hal itu akan melanggar hak asasi anak.
(Rahman Asmardika)