Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Knalpot Racing Semakin Mengganggu Masyarakat, Polisi Keluarkan Imbauan untuk Bengkel

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |23:03 WIB
Knalpot Racing Semakin Mengganggu Masyarakat, Polisi Keluarkan Imbauan untuk Bengkel
Ilustrasi.
A
A
A

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo.

Sementara pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement