JAKARTA – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegak hukum lalu lintas yang menggunakan kamera CCTV di berbagai titik jalan. Cara kerja dari ETLE adalah dengan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau bermain ponsel saat berkendara.
Meskipun sistem ini bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan, ada beberapa kondisi di mana pengendara bisa mengajukan sanggahan terhadap tilang ETLE, terutama jika merasa tidak melakukan pelanggaran.
Salah satu contohnya adalah ketika pemilik kendaraan telah menjual kendaraannya, namun pihak pembeli belum melakukan proses balik nama. Dalam situasi ini, jika kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, surat tilang akan tetap dikirim ke alamat pemilik lama yang masih tercatat dalam sistem.
Cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah merupakan hal penting untuk diketahui bagi pengendara, karena setiap pengendara memiliki opsi unutk mengkonfirmasi atau menyanggah.
Jika pengendara yang terkena tilang ETLE dan merasa terdapat kesalah pahaman, pengendara dapat menyanggah tilang ETLE tersebut. Bila pengendara tidak merespons maka dianggap benar melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
Menyanggah tilang ETLE adalah hak setiap warga dan merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan terbuka. Proses ini memberi kesempatan bagi pengendara untuk membela diri dan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan.
Sebelum mengajukan sanggahan, pengendara wajib menyiapkan bukti pendukung yang kuat dan valid, seperti rekaman dashcam, bukti transaksi jual beli kendaraan, atau surat peminjaman kendaraan. Pengajuan sanggahan harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak tanggal pelanggaran terdeteksi oleh sistem.
Bagi pengendara yang ingin menyanggah tilang ETLE dapat membatalkan surat konfirmasi tilang dengan cara mendatangi secara langsung divisi lalu lintas pada Polda setempat. Seperti, Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.
Berikut cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah, sebagaimana dirangkum Okezone, Jumat, (9/5/2025) :
Demikian cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah. Perlu diingat, jika pengendara mengabaikan surat tilang ETLE, baik merasa salah maupun benar, maka pihak kepolisian akan menganggap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Akibatnya, pengendara mendapat resiko seperti pemblokiran nomor polisi hingga STNK yang ikut terblokir.
(Rahman Asmardika)