Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Sanggah Tilang ETLE Jika Merasa Tak Bersalah

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |13:09 WIB
Cara Sanggah Tilang ETLE Jika Merasa Tak Bersalah
Ilustrasi tilang ETLE. (Foto: Korlantas)
A
A
A

JAKARTA ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegak hukum lalu lintas yang menggunakan kamera CCTV di berbagai titik jalan. Cara kerja dari ETLE adalah dengan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau bermain ponsel saat berkendara.

Meskipun sistem ini bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan, ada beberapa kondisi di mana pengendara bisa mengajukan sanggahan terhadap tilang ETLE, terutama jika merasa tidak melakukan pelanggaran.

Salah satu contohnya adalah ketika pemilik kendaraan telah menjual kendaraannya, namun pihak pembeli belum melakukan proses balik nama. Dalam situasi ini, jika kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, surat tilang akan tetap dikirim ke alamat pemilik lama yang masih tercatat dalam sistem.

Cara Sanggah Tilang ETLE

Cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah merupakan hal penting untuk diketahui bagi pengendara, karena setiap pengendara memiliki opsi unutk mengkonfirmasi atau menyanggah.

Jika pengendara yang terkena tilang ETLE dan merasa terdapat kesalah pahaman, pengendara dapat menyanggah tilang ETLE tersebut. Bila pengendara tidak merespons maka dianggap benar melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

Menyanggah tilang ETLE adalah hak setiap warga dan merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan terbuka. Proses ini memberi kesempatan bagi pengendara untuk membela diri dan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan.

Sebelum mengajukan sanggahan, pengendara wajib menyiapkan bukti pendukung yang kuat dan valid, seperti rekaman dashcam, bukti transaksi jual beli kendaraan, atau surat peminjaman kendaraan. Pengajuan sanggahan harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak tanggal pelanggaran terdeteksi oleh sistem.

 

Bagi pengendara yang ingin menyanggah tilang ETLE dapat membatalkan surat konfirmasi tilang dengan cara mendatangi secara langsung divisi lalu lintas pada Polda setempat. Seperti, Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

Berikut cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah, sebagaimana dirangkum Okezone, Jumat, (9/5/2025) :

  1. Buka situs web ETLE resmi https://etle.polri.go.id
  2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”. Isi “No.Referensi” dan “No.Polisi/NRKB” lalu klik “Lanjut”
  3. Kemudian, pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan bukti dan identitas yang sudah disiapkan.
  4. Selanjutnya, pengendara dapat mengunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya terdekat. Jangan lupa untuk membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas.

Demikian cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah. Perlu diingat, jika pengendara mengabaikan surat tilang ETLE, baik merasa salah maupun benar, maka pihak kepolisian akan menganggap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Akibatnya, pengendara mendapat resiko seperti pemblokiran nomor polisi hingga STNK yang ikut terblokir.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement