Bagi pengendara yang ingin menyanggah tilang ETLE dapat membatalkan surat konfirmasi tilang dengan cara mendatangi secara langsung divisi lalu lintas pada Polda setempat. Seperti, Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.
Berikut cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah, sebagaimana dirangkum Okezone, Jumat, (9/5/2025) :
Demikian cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah. Perlu diingat, jika pengendara mengabaikan surat tilang ETLE, baik merasa salah maupun benar, maka pihak kepolisian akan menganggap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Akibatnya, pengendara mendapat resiko seperti pemblokiran nomor polisi hingga STNK yang ikut terblokir.
(Rahman Asmardika)