Menperin memastikan pemerintah sedang menggodok aturan subsidi motor listrik agar melibatkan industri lokal. Hal ini akan melibatkan pelaku industri dari hulu ke hilir sehingga bisa menyejahterakan pelaku UMKM.
"Nanti ketika program-program insentif tersebut sudah bisa dijalankan atau di-kick-off, program-program yang dirumuskan oleh pemerintah ini juga mengupayakan terhadap penguasaan struktur industri. Artinya, dengan bahasa yang lebih mudah yaitu melokalkan komponen dan ini kami harapkan juga akan membentuk rantai pasok termasuk pada sektor new energy vehicle di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenperin menyebut insentif untuk motor listrik tahun ini bisa berbeda. Subsidi yang diberikan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) seperti yang diterapkan pada mobil listrik.
(Erha Aprili Ramadhoni)