Menperin menegaskan aturan TKDN baru ini juga ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran akan ada lebih banyak produk impor yang masuk dalam industri di Indonesia.
"Dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia. Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen," tuturnya.
"Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri," tutur Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)