JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) seorang perempuan kesal bodi mobilnya baret dan bannya kempis karena parkir sembarangan. Wabuta itu mengaku meninggalkan kendaraannya sebentar karena ingin buang air kecil.
Video tersebut diunggah ke TikTok oleh akun @loreta_ns yang diunggah ulang oleh akun @bangsaonline, sebagaimana dilihat pada Jumat (11/4/2025). Terlihat dalam video mobil berwarna merah terdapat banyak goresan yang cukup dalam dengan kondisi ban kempis.
"Iya memang yang punya toko di depan itu tidak punya otak sama sekali lihat deh. Ini tuh tadi cuma numpang parkir doang gara-gara kebelet pipis, ini dibaretin. Bannya juga loh ini kayak ditusuk juga, empat-empatnya loh nggak nanggung-nanggung," kata perempuan tersebut.
Namun, netizen merasa ada yang janggal dari apa yang disampaikan oleh pemilik mobil tersebut. Mereka merasa tak akan ada cukup waktu bagi seseorang yang membareti mobil dan mengempisi seluruh ban saat pemiliknya buang air kecil.
"logika klu cm kebelet pipis gk mungkin orng ada waktu untuk ngempesin ban 4 baretin mobil sebody nya semua ,pasti lama lah dan mobil Lo ngalangin orng pastinya ,makany lain kali jng parkir sembarangan ,parkir di tempat semestinya bayar parkir paling berapa si gk buat dompetmu cekak," tulis @qia***.
"ini gak mungkin parkirnya 15 menitan, krn ngerjain baret ama kempesin ban butuh waktu lebih dari 15 menit," ujar @ali***.
"pelakunya bisa nusuk bamper, baret body, nusuk 4ban, ini butuh wkt GK sebentar.. trz km bilang parkir sebentar ?," ucap @abq***.
Terlepas dari perbuatan tak terpuji yang dilakukan pelaku, parkir kendaraan sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi hingga denda apabila terbukti parkir sembarangan.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan sembarangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Sementara pada pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu setengah miliar).
Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parkir di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan.
(Erha Aprili Ramadhoni)