Pengguna sebaiknya tidak panik jika menyadari akun WhatsApp-nya telah mengalami peretasan. Sebaliknya, segera lakukan langkah-langkah berikut:
Nonaktifkan akun dan jelaskan kronologi kejadian melalui email ke [email protected] dengan keyword "Lost/stolen: please deactivate my account" di badan email. Pengguna biasanya mendapat waktu 30 hari untuk proses pengaktifan kembali akun sebelum WhatsApp terhapus selamanya.
Segera keluar dari akun dan lakukan uninstall WhatsApp. Lalu, install ulang aplikasi dan masuk dengan menggunakan nomor yang terdaftar sebelumnya supaya bisa menerima kode OTP.
Cara ini hanya bisa dilakukan oleh pemakai Android. Untuk mengaktifkannya, tekan Pengaturan, lalu Privasi. Kemudian pilih opsi Kunci Layar dan Pindai sidik jari.
Dilakukan untuk mengetahui apakah ada perangkat tidak dikenal yang terhubung dengan akun melalui WhatsApp Web. Jika ada, segera hapus atau keluarkan perangkat tersebut dengan menekan opsi tiga titik, lalu klik WhatsApp Web. Dengan begitu, terlihat daftar perangkat yang terhubung dengan akun WhatsApp sehingga pengguna bisa memilih opsi Keluar dari semua perangkat.
Supaya peretasan tidak kembali terjadi, pengguna WhatsApp bisa mencegah kemungkinan terjadinya peretasan atau penyadapan kembali dengan mengaktifkan fitur Two-Step Verification atau two-factor authentication (2FA).
Pemanfaatan fitur ini akan memperkecil kemungkinan akun WhatsApp diakses pihak lain karena pengguna mengangktifkan dua langkah autentikasi dan verifikasi ganda. Selain itu, pengguna juga bisa menambahkan sistem keamanan dengan menggunakan autentikasi biometrik (sidik jari atau wajah) guna meningkatkan kemanan secara berlapis.
Cara pengaktifan fitur 2FA ini mudah. Pengguna tinggal menekan opsi tiga titik untuk masuk ke Settings. Lalu pilih Account, tekan Two-Step Verification, dan pilih Enable. Selanjutnya pengguna tinggal memasukkan enam kode dan tidak lupa memasukkan alamat email.
Selain menggunakan dan mengaktifkan Two-Step Verification pengguna juga harus senantiasa berhati-hati terhadap upaya social engineering atau phising yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dengan mengirim tautan asing, file palsu dan mencurigakan yang berisi malware sehingga akun dapat diambil alih. Pastikan juga tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun. Hindari juga mengunduh dan menggunakan aplikasi modifikasi yang tidak resmi yang sering mengandung malware atau spyware (backdoor) yang memungkinkan peretas mengambil alih akun dan mencuri data.
Peretasan WhatsApp adalah tindakan kriminal yang melanggar UU ITE dan UU PDP. Korban dapat melapor kepada pihak berwenang. WhatsApp memiliki sistem end-to-end encryption, sehingga peretasan skala besar sulit dilakukan tanpa kelalaian pengguna.
Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama. Pastikan kita sebagai pengguna layanan digital, OTT, dan media sosial bukan menjadi pihak yang membuka ruang peretasan karena kelalaian diri sendiri.
(Fetra Hariandja)