JAKARTA - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan legal atas kendaraan bermotor. Surat-surat ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berfungsi sebagai bukti legal kepemilikan kendaraan dalam berbagai situasi, seperti saat membeli, membayar pajak, atau memberikan pinjaman dengan jaminan kendaraan.
Namun, pemilik kendaraan harus lebih waspada karena banyaknya BPKB palsu. Berikut beberapa perbedaan utama yang harus diketahui antara BPKB asli dan palsu, sebagaimana dihimpun pada Senin (3/2/2025):
Bahan Penutup Sementara BPKB palsu biasanya terbuat dari bahan yang lebih tipis dan tampak buram, BPKB asli memiliki sampul yang terbuat dari bahan yang mengkilap dan tebal yang memberikan kesan kokoh dan berkualitas.
Kualitas kertas dan teksturnya Kertas yang digunakan dalam BPKB asli biasanya lebih tipis dan mudah rusak, sementara kertas yang digunakan dalam BPKB palsu biasanya lebih tipis dan tidak mudah sobek.
Hologram untuk Keamanan Salah satu karakteristik BPKB asli adalah stiker hologram berwarna abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang pada BPKB palsu, stiker hologram dapat berubah menjadi kuning saat diterawang.