JAKARTA – Lexus dikenal sebagai brand yang fokus memproduksi kendaraan mewah dengan harga yang fantastis. Dengan begitu, tidak mengherankan jika mobil-mobil keluaran Lexus pajaknya tidak murah.
Salah satu mobil Lexus yang diminati konsumen mobil di Indonesia adalah Lexus LM 350 4 Seater. Sebab mobil ini diminati adalah karena desain bodinya yang serupa dengan Toyota Alphard yang juga mempunyai banyak penggemar.
Lexus LM 350 mulai mengaspal di Indonesia pada 2020. Pada awal kehadirannya, mobil ini ditawarkan dalam dua model, yakni 4 Seater dengan harga Rp3 Miliar dan 7 Seater dengan harga Rp2.3 Miliar.
Secara spesifikasi, Lexus LM 350 4 Seater memiliki panjang 5.040 mm, lebar 1.850 mm, dan tinggi 1.895 mm. Sementara ground clearance mencapai 160 mm.
MPV Premium ini dilengkapi dengan mesin bensin berkapasitas 3.456 cc dengan konfigurasi 6 silinder segaris, 4 valve, DOHC. Dengan mesin ini, tenaga yang dapat dihasilkan mencapai 297 HP dengan torsi 361 Nm.
Lexus LM 350 4 Seater menggunakan transmisi 8-Speed Otomatis, dengan sistem penggerak roda depan. Selain itu, mobil ini juga memiliki kecepatan maksimum hingga 180 kmph.
Lantas, berapa harga pajak Mobil Lexus LM 350 4 Seater?
Dari informasi yang dihimpun, Rabu (27/11/2024), berikut perkiraan pajak mobil Lexus LM 350 4 Seater yang perlu dibayarkan:
Sebelumnya, untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dapat dihitung dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2%.
Tahun 2020
Tahun 2021
Tahun 2022
Tahun 2023
Itulah kisaran harga pajak Lexus LM 350 4 Seater. Namun, kisaran pajak tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Sebagai catatan, kisaran pajak tersebut berlaku di wilayah Jakarta dan kendaraan pertama.
(Rahman Asmardika)