Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perangi Judi Online, Komdigi Blokir 380 Ribu Situs

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2024 |16:22 WIB
Perangi Judi Online, Komdigi Blokir 380 Ribu Situs
Perangi judi online, Komdigi blokir 38- ribu situs. (Ravie Wardani)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memaparkan hasil pemberantasan judi online (judol) selama sebulan terakhir. Sebanyak 380 ribu lebih situs judol telah diblokir.

Capaian ini disampaikan Menteri Komunimasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/11/2024).

Meutya menyebut pemblokiran ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto pada awal masa jabatannya.

"Desk di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya Hafid.

Selain situs, kata Meutya, pemblokiran akan menyasar pada rekening bank para pelaku jodul. Sejauh ini, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement