Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Komika Arafah Dilabrak Tetangga Gara-Gara Parkir Sembarangan, Pahami Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |11:00 WIB
Viral Komika Arafah Dilabrak Tetangga Gara-Gara Parkir Sembarangan, Pahami Aturannya
Arafah Rianti. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement