Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |16:53 WIB
Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya
Biaya balik nama mobil bekas dan cara mengurusnya. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Biaya balik nama mobil bekas dan cara mengurusnya bakal dibahas dalam artikel ini. Ada sejumlah prosedur yang harus diikuti untuk melakukan balik nama mobil bekas. 

Biasanya, saat membeli mobil bekas, pembeli harus melakukan mutasi dan balik nama. Mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu. Nantinya pelat nomor mobil bekas akan berubah saat berpindah domisili. Ini merupakan hal wajib saat membeli mobil bekas dengan lokasi berbeda dari tempat domisili. 

Setelah itu, barulah pembeli mengurus balik nama. Balik nama merupakan proses untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik baru. Dengan begitu, kendaraan tersebut resmi menjadi pemilik baru. Balik nama ini juga akan mempermudah saat mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Saat mengurus mutasi dan balik nama mobil bekas, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Untuk mutasi, ada beberapa yang harus dibayar. Rinciannya adalah tarif penerbitan STNK, tarif penerbitan TNKB, biaya cetak atau ganti BPKB mobil, biaya surat mutasi, serta biaya cek fisik kendaraa. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri. 

Sementara itu, balik nama juga memerlukan biaya. Rinciannya adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB). Biaya ini dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli motor atau jumlah PKB. Kemudian membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Berikutnya ada biaya pendaftaran balik nama. Perhitungannya, jumlahkan seluruh biaya dan sesuaikan dengan jenis mobil yang dibeli. 

Melansir Auto2000, berikut cara balik nama mobil bekas:

Caranya, bisa mengurus ke kantor Samsat tempat mobil terdaftar dan domisili pembeli. Ini agar penerbitan STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan yang baru. 

 

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama mobil bekas. Dokumen itu antara lain KTP pemilik kendaraan lama beserta fotokopi, KTP pemilik kendaraan baru beserta fotokopi, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, kuitansi pembeli asli dan fotokopi yang sudah dimaterai serta ditandatangani penjual dan pembeli, hingga dokumen hasil cek fisik kendaraan. 

Setelah dokumen lengkap, pergilah ke kantor samsat terdekat. Lalu datangi loket cek fisik. Petugas akan mengecek fisik mobil tersebut. Saat cek fisik ada biayanya. 

Setelah itu, pergi ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir. Berikan dokumen yang disiapkan serta formulir yang sudah diisi ke petugas Samsat. Selanjutkan lakukan mutasi ke kantor Samsat sesuai KTP. Nantinya petugas memberikan arsip berisi dokumen. Setelahnya balik nama diurus ke kantor samsat. 

Setelah semuanya selesai, datang ke kantor samsat untuk balik nama mobil. Pertama cek  fisik kendaraan. Saat cek fisik ini, ada dokumen yang diberikan dari loket 1. Lalu kumpulkan semua dokumen dan serahkan ke petugas. Selanjutnya datang ke lokasi mutasi BPKB. Di sana, isi formulir yang diberikan serta serahkan fotokopi KTP dan lunasi pembayaran sesuai biaya balik nama. 

Serahkan formulir ke loket BPKB. Nantinya ada tagihan BPKB yang harus dibayar. Lalu ke loket pembayaran guna membayar biaya penerbitan STNK. Lalu ke loket BPKB untuk serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket pelat nomor. Terakhir, STNK dan BPKB baru yang sesuai data kepemilikan yang baru akan diserahkan. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement