"Kita tidak bisa sembarangan tiba-tiba tutup begitu ya. Nah dari penilaian dari tim kemudian juga gestur yang ditunjukkan oleh setiap aplikasi, kita akan nilai rekomendasi dari tim itu yang akan menjadi dasar kita dalam mengambil keputusan yang tegas," ujar Prabu Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online. Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
(Erha Aprili Ramadhoni)