Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pengemudi Xpander Ngamuk Ditegur Polisi Gara-Gara Masuk Jalur TransJakarta

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |13:04 WIB
Viral Pengemudi Xpander Ngamuk Ditegur Polisi Gara-Gara Masuk Jalur TransJakarta
Viral pengemudi Xpander ngamuk saat ditegur polisi gara-gara masuk jalur TransJakarta. (Instagram/@infoJKT24)
A
A
A

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Melihat hal tersebut, warganet ramai-ramai menyalahkan pengemudi Xpander yang dianggap tidak memahami aturan. Bahkan, pengemudi teraebut ingin melanggar dua aturan lalu lintas.

"Biasanya orang-orang yang suka memaki oramg-orang itu yang tertekan," kata @kar***.

"Udah tilang aja model kayak gini udah salah ngotot pula mohon kasih tindak tegas bapak polisi," tulis @teg***.

"Jangan ada kata damai please!!! Salah harus diterima dengan legowo, kalo dimaafin dan berakhir damai malah ga ada kapok buat yang lain," ujar @jus***.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement