Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Motor yang Dibawa Paksa Mata Elang Masih Bisa Kembali Pulang?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |08:36 WIB
Apakah Motor yang Dibawa Paksa Mata Elang Masih Bisa Kembali Pulang?
Ilustrasi: Apakah motor yang dibawa paksa pulang mata elang bisa kembali (Foto: Freepik)
A
A
A

APAKAH motor yang dibawa paksa oleh debt collector mata elang bisa kembali pulang? Saat membeli motor dengan cara kredit, maka harus siap menanggung angsuran tiap bulan.

Kemudian, bila sampai mengalami kredit macet, maka bisa berhadapan dengan debt collector mata elang. Tentunya ini bisa merugikan Anda.

Lantas apakah motor yang dibawa paksa oleh debt collector mata elang bisa kembali pulang?  Ternyata penarikan kendaraan bermasalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan putusan MK tersebut memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar.

Peraturan ini dicantumkan dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang jaminan Fidusia. Apalagi, mata elang adalah sebutan untuk debt collector khusus penagih angsuran kr mata elang memiliki citra tidak baik di mata masyarakat.

Apabila nomor polisi yang terlihat cocok dengan motor yang ditargetkan, maka mata elang akan segera mengejar dan mengambil motor tersebut secara paksa untuk kemudian dikembalikan ke pihak leasing terkait.

Karena sering melakukan penarikan dengan cara paksa dan melalui kekerasan serta ancaman, yang tidak sesuai dengan standar opeasional. Sehingga timbullah putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019  yang meyebutkan pihak leasing tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan debitur meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayarannya. edit motor yang macet.

 

Lantas apakah motor yang dibawa paksa oleh mata elang masih bisa kembali lagi? Jawabannya tentu saja bisa. Namun ada hal-hal yang perlu dilakukan untuk bisa mendapatkan kembali motor yang diambil paksa tersebut.

Satu hal yang wajib pertama kali dilakukan saat ingin mengambil motor yang sudah diambil oleh mata elang dan dikembalikan ke pihak leasing adalah melengkapi dokumen kepemilikan. Dengan kata lain, sebelum mengambil si pemilik wajib memiliki surat penarikan dari pihak leasing.

Selain surat tanda penarikan dari pihak leasing, pemilik juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukan bahwa motor yang ditarik adalah miliknya.

Dengan berkas tersebut, pemilik dapat datang ke leasing untuk mengambil motor yang ditarik mata elang karena kredit macet itu. Namun disaat bersamaan, pemilik juga wajib melunasi semua angsuran kredit motor yang menunggak.

Setelah itu, barulah motor tersebut dapat kembali dibawa pulang. Namun jangan lupa untuk mengecek kembali kondisi motor sebelum dibawa pulang.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement