JAKARTA - Rumah lelang biasanya menerima beragam unit kendaraan untuk dijual kembali dengan harga di bawah pasaran. Bahkan, motor ringsek bekas tabrakan hingga sisa kerangka juga dijual kembali.
PT JBA Indonesia, selaku salah satu rumah lelang yang sudah tersertifikasi hukum, menjual beragam kendaraan bermotor hingga alat berat. Salah satu unit yang mereka lelang adalah unit bekas tabrakan, mulai dari kondisi ringan hingga berat.
Sales Operation Head JBA Indonesia, Tan Hung Pau mengatakan, peminat kendaraan bekas tabrakan di lelang cukup banyak. Ia mengungkapkan, peminat kendaraan seperti ini biasanya berasal dari penjual yang memang memiliki rekanan bengkel terpercaya.
"Ada (peminatnya) tapi enggak banyak. Biasanya ada beberapa yang dia punya rekanan bengkel yang dipercaya dan bisa ngakalin. Dia beli segini dengan harga rendah, dibetulin, dan selisihnya itu, untungnya cukup besar loh," kata Tan di sela pembukaan pelelangan motor pertama di cabang JBA Jakarta Raya, Rabu (3/6/2024).
Berdasarkan aturan, Tan menjelaskan, rumah lelang tidak perlu melakukan perbaikan atau pengecekan mendalam terhadap kendaraan yang akan dipasarkan. Tetapi, mereka memiliki kewajiban untuk memberikan informasi lengkap mengenai kondisi kendaraan tersebut.
"Ini (kondisi) apa adanya. Misal seperti ini (Yamaha Aerox pecah bodi depan) masih aman, paling benerin bodinya saja. Kalau kita ini kan enggak perlu lakukan perbaikan, jadi kita jual apa adanya. Tapi bisa jadi bumerang, makanya kita kasih informasi selengkap mungkin tanpa pengecekan mendalam," ujarnya.