Pratama menjelaskan, demikian juga jika yang bermasalah adalah koneksi internet seperti putusnya kabel fiber optik yang masuk kedalam PDN, masih bisa ditanggulangi dengan cepat menggunakan koneksi radio Point-to-Point yang memiliki bandwidth besar dan tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan instalasi.
"Begitu pula jika terkena serangan siber dengan metode DDoS, seharusnya waktu penanggulangan yang dibutuhkan juga tidak akan selama itu karena bisa dengan mudah diselesaikan dengan memanfaatkan perangkat Anti-DDoS serta bekerjasama dengan ISP untuk menambah kapasitas bandwidth dan membantu mengatasi DDoS dari sisi ISP," katanya.
Dengan melihat kejadian ini, menurutnya, menggunakan PDN bisa membahayakan negara jika tidak dilengkapi pengamanan yang kuat, sehingga masing-masing instansi pemerintah yang hosting di PDN harus membuat Bussiness Continuity Plan (BCP) yg kuat sehingga tidak bergantung 100 ℅ kepada infrastruktur PDN.
"PDN sendiri harus gamplang menjelaskan apa yang terjadi serta semenjak awal memaparkan BCP dari risiko semacam ini. Yang perlu menjadi catatan adalah PDN yang dibangun saat ini hanya menyediakan infrastrukturnya saja untuk menyimpan data dari masing-masing instansi pemilik SPBE," katanya.
"Faktor keamanan siber juga masih perlu mendapatkan perhatian khusus karena yang dijamin oleh pengelola PDN saat ini adalah keamanan siber dari infrastuktur PDN itu sendiri, sedangkan keamanan siber dari aplikasi setiap SPBE masih menjadi tanggung jawab dari instansi pemilik SPBE tersebut," lanjutnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)