JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merancang konsep baru untuk memanfaatkan aturan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Rancangan konsep baru itu meliputi memblokir masuknya perangkat ilegal, IMEI untuk menjegal beredarnya handphone hasil curian yang belakangan masih terjadi.
"Registrasi IMEI ini bisa dikembangkan untuk proteksi lost and stolen. Kalau sekarang handphone hilang kan kita pasrah terima nasib," ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Mulyadi, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ia menerangkan handphone hilang atau dicuri perangkatnya dapat diblokir sehingga handphone tersebut tak bermanfaat apapun.
Sebagai contoh, Korea Selatan menjalankan prosedur serupa selama 10 tahun terakhir. Hasilnya perlahan-lahan mengurangi angka kejahatan pencurian handphone di Negeri Ginseng tersebut.
"Handphone yang hilang atau tertinggal, nah mereka bisa mengembalikan kerjasama dengan PT Pos, mengembalikan ke unit yang menangani masalah lost and stolen ini. Kemudian unit terkait yang mengirim ke penggunanya," ujar Mulyadi.
Untuk mewujudkan rancangan tersebut, Kominfo sedang mempertimbangkan operator untuk terlibat dalam menekan angka kejahatan masih ditemui di masyarakat.
"Kami sedang memastikan konsep yang paling baik diterapkan di Indonesia. Jadi masih dalam tahap awal untuk prosesnya," tutur Mulyadi.
(Erha Aprili Ramadhoni)