- Biaya pajak motor
Menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, besarnya SWDKLLJ sekitar Rp 143.000.
Misalnya, Anda memiliki motor dengan nilai jual Rp 100.000.000, maka biaya pajak motor tahunan yang harus Anda bayarkan adalah:
Biaya pajak motor
= 1,5% x Rp 10.000.000 + Rp 143.000
= Rp 150.000 + Rp 143.000
= Rp 293.000
(Rina Anggraeni)