Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Motor Online

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |06:40 WIB
Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Motor Online
Ilustrasi: Syarat, cara dan biaya pajak motor online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Syarat, cara dan biaya bayar pajak motor online yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan. Diketahui, pembayaran pajak motor online dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang terbit saat proses pengesahan STNK pada SIGNAL.

Berikut syarat cara, dan biaya bayar pajak motor online:

-Syarat daftar bayar pajak online

Foto atau hasil scan dokumen KTP dan STNK asli

Foto atau hasil scan BPKB asli

Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun

Memiliki smartphone dengan koneksi internet

Memiliki nomor seluler yang aktif

Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan

Masa berlaku pajak motor yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

-Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store. Setelah terunduh, mulai registrasi pengguna dengan memasukkan data-data pribadi seperti nama sesuai e-KTP, NIK, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

2. Setelah masuk aplikasi, lanjut ke beranda untuk masuk/daftar. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi untuk keamanan lapis pertama. Setelah validasi, berhasil dan masuk aplikasi SIGNAL.

3. Selanjutnya, Anda akan diminta menambahkan data kendaraan baik milik sendiri maupun orang lain. Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, pilih kendaraan atas nama sendiri, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

4. Proses bayar pajak motor online selanjutnya adalah pengesahan STNK yaitu dengan pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan. Lalu rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut.

5. Klik tombol pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Klik “Lanjut” maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

6. Selanjutnya adalah proses pengiriman dokumen. Isi data pengiriman, konfirmasi data, notifikasi lanjut cara pembayaran. Anda pun bisa memilih untuk dikirim melalui kurir maupun mengambil sendiri di kantor Samsat terdekat.

7. Cara pembayaran dokumen generate kode bayar, pilih salah satu bank, proses pembayaran untuk bayar pajak motor online ini bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja dengan SIGNAL.

8. Selanjutnya, Anda dapat mengakses menu status transaksi untuk melihat status dan detail transaksi yang Anda lakukan dan klik menu “Lacak” untuk melihat status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.

 

- Biaya pajak motor

Menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, besarnya SWDKLLJ sekitar Rp 143.000.

Misalnya, Anda memiliki motor dengan nilai jual Rp 100.000.000, maka biaya pajak motor tahunan yang harus Anda bayarkan adalah:

Biaya pajak motor           

= 1,5% x Rp 10.000.000 + Rp 143.000

= Rp 150.000 + Rp 143.000

= Rp 293.000

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement