Sedangkan bagi pelanggan, Alvin mengingatkan agar tidak hanya tergiur harga murah, tapi juga untuk jangka panjang harus menjadi pertimbangan. Karena RT RW Net ilegal, maka tidak ada garansi, tidak ada layanan pengaduan, tidak ada ganti rugi jika ada kendala.
Cara Kerja RT RW Net.
Beberapa sumber menyebutkan jika istilah RT/RW Net pertama kali digunakan sekitar 1996-an. Tepatnya saat para mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyambungkan indekos mereka ke kampus UMM yang tersambung ke jaringan AI3 Indonesia melalui GlobalNet di Malang dengan gateway Internet di ITB.
Nah sekarang ini, RT RW Net berkembang dengan memanfaatkan layanan provider yang sudah ada. Caranya, bisa dengan memperluas jarak jangkauan layanan di salah satu rumah untuk kemudian diperluas pihak lain, kemudian pengguna lainnya mendapatkan pin setelah membayar jumlah tertentu.
Cara kedua, ada pihak yang sengaja mengambil langsung dari jaringan kabel yang ada di tempat umum, kemudian disalurkan ke orang warga dengan biaya tertentu tanpa melewati penyedia operator. "Ini seperti orang yang ambil listrik langsung dari kabel tiang," tambah Alvin.
(Maruf El Rumi)