JAKARTA - Kecelakaan maut yang melibatkan bus, hingga mengakibatkan 11 orang tewas terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat. Rem blong diduga menjadi penyebab kecelakaan yang merenggut 11 korban jiwa.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, pentingnya penumpang bus menggunakan sabuk pengaman.
Sebagai informasi, sabuk pengaman wajib terpasang di setiap kursi penumpang pada bus. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya,” kata Djoko dikutip dari keterangan tertulis.
Sabuk pengaman adalah perangkat yang menjadi bagian yang terpasang di kendaraan bermotor. Sabuk keselamatan berfungsi untuk mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba.
Pada aturan tersebut ditentukan, sabuk keselamatan harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang. Sabuk pengaman tidak boleh mempunyai tepi yang tajam dan kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Sabuk keselamatan harus memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya.