JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) memastikan insentif mobil hybrid sedang digodok sejumlah kementerian. Hal ini menjadi angin segar bagi produsen untuk menghadirkan varian hybrid pada model yang lebih rendah.
“(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian, ya,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Namun, Ketua Umum Periklindo (Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia) Moeldoko mengatakan hal tersebut bisa berdampak buruk. Salah satunya adalah menghambat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia yang saat ini mulai berkembang.
“Memang sedang digodok. Makanya kemarin Presiden waktu ditanya bilang nunggu dulu. Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam. Kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi, tidak bisa dengan mudah berikan izin,” ujar Moeldoko.
Disebutkan oleh Moeldoko, insentif mobil hybrid tidak terlalu penting karena sumber daya utama masih mengandalkan BBM. Dikhawatirkan, masyarakat masih menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk mengisi BBM mobil hybrid yang sudah dapat insentif.
“Nanti untuk EV-nya gak akan bertumbuh dengan baik. Saya sebagai ketua Periklindo tidak saya masukan. EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai Kepala Staf Presiden, tunggu saja dulu,” ucapnya.
Moeldoko menegaskan, pemerintah lebih fokus untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Menurutnya, mobil listrik dapat membantu negara untuk mencapai target nol emisi (NZE) pada 2060 dan mengurangi impor BBM.
“Lebih baik (beri insentif) di kendaraan listrik, karena dampaknya nyata. Kendaraan listrik itu ada dua dampak positifnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pertama masalah lingkungan, yang kedua masalah besaran impor BBM kita itu sangat-sangat besar,” tuturnya.
Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.
(Erha Aprili Ramadhoni)