Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Info Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta Terbaru dan Terlengkap

Ferdinando Tamaro , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |19:19 WIB
Info Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta Terbaru dan Terlengkap
Info kode pelat nomor belakang Jakarta terbaru dan terlengkap (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor masing-masing atau disebut tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Fungsi pelat nomor ini sebagai identitas atau pengenal wilayah asal kendaraan tersebut. Dan sebagai pertanda resminya kendaraan itu beroperasi di jalan raya.

Bagi pengguna kendaraan bermotor dan bermobil rata-rata banyak yang kurang paham asal pelat nomornya. Ada juga yang hafal dengan kode-kode yang menandakan wilayah di pelat nomornya.

Pelat nomor kendaraan dari huruf di bagian depan, angka di bagian tengah, serta huruf di bagian belakang. Huruf terakhir atau huruf di bagian belakang inilah yang disebut sebagai kode plat nomor belakang. Untuk wilayah Jakarta, kode pelat nomor kendaraan resmi dari pihak berwajib menggunakan awalan huruf B. Kemudian dilanjutkan dengan kode wilayah sesuai asal kendaran tersebut.

Menghimpun berbagai sumber, Selasa (23/4/2024), berikut penjelasan mengendai kode yang menjadi asal wilayah kendaraan tersebut:

Huruf pertama setelah angka nomor

Huruf pertama setelah angka nomor plat menunjukkan lokasi tempat kendaraan tersebut terdaftar, biasanya sesuai dengan domisili Anda. Berikut adalah contoh huruf pertama pada kode belakang pelat nomor untuk wilayah-wilayah tertentu:

P – Jakarta Pusat

U – Jakarta Utara

T – Jakarta Timur

B – Jakarta Barat

S – Jakarta Selatan

E – Depok

Z – Kota Depok

F – Kabupaten Bekasi

K – Kota Bekasi

C – Kota Tangerang

V – Kota Tangerang (SAMSAT Ciledug)

N – Kabupaten Tangerang (SAMSAT BSD)

G – Kabupaten Tangerang (SAMSAT Tigaraksa)

W – Kota Tangerang Selatan

Huruf kedua setelah nomor polisi

Pada kode plat nomor belakang Jakarta, tepatnya huruf kedua setelah nomor polisi dapat digunakan untuk mengetahui jenis kendaraan sesuai dengan golongannya. Berapa kode huruf tersebut adalah :

A – Sedan/Pick Up

D – Truk

J – Jip dan SUV

Q – Staf pemerintahan

T – Taksi

V – Minibus

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement