Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak, Ini Rincian Batas Usia Mengemudi

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |14:52 WIB
Simak, Ini Rincian Batas Usia Mengemudi
Batas usia mengemudi. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya, seseorang memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM terbagi menjadi SIM A dan A Umum untuk mobil pribadi dan penumpang umum.

Sementara SIM B I, B I Umum, B II dan B II Umum dikeluarkan untuk pengemudi bus dan alat berat. Jenis SIM C, C I dan C II untuk motor berdasarkan volume silindernya. SIM D dan D I untuk kendaraan khusus difabel.

Di setiap jenis SIM, aturan batas bawah usia mengemudi yang ditetapkan sebagai syarat jelas diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Batas usia mengemudi minimal SIM A, C, D dan D I adalah 17 tahun. Batas bawah usia mengemudi untuk SIM C I adalah 18 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement