JAKARTA - Untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya, seseorang memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM terbagi menjadi SIM A dan A Umum untuk mobil pribadi dan penumpang umum.
Sementara SIM B I, B I Umum, B II dan B II Umum dikeluarkan untuk pengemudi bus dan alat berat. Jenis SIM C, C I dan C II untuk motor berdasarkan volume silindernya. SIM D dan D I untuk kendaraan khusus difabel.
Di setiap jenis SIM, aturan batas bawah usia mengemudi yang ditetapkan sebagai syarat jelas diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Batas usia mengemudi minimal SIM A, C, D dan D I adalah 17 tahun. Batas bawah usia mengemudi untuk SIM C I adalah 18 tahun.