Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche? Ini Sosoknya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |12:29 WIB
Siapa Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche? Ini Sosoknya
Ilustrasi siapa pengemudi XPander (Foto: Istimewa)
A
A
A

SIAPA pengemudi Xpander yang tabrak Porsche? Ini sosoknya yang bikin warganet penasaran. Apalagi, sejumlah warganet gagal fokus pada plat nomor Mitsubishi Xpander tersebut B 8959.

Nomor tersebut tergolong unik karena tidak mempunyai huruf buntut di belakangnya dan tidak dimiliki oleh orang pada umumnya.

Lantas siapa pengemudi Xpander Yang Tabrak Porsche? Ini sosoknya Pihak kepolisian tidak mengungkapkan nama asli hanya berinisial SJ berusia 42 tahun. Warganet menduga kalau penabrak merupakan orang kaya.

Menurut keterangan kepada polisi, tersangka tersebut ternyata berprofesi sebagai wiraswasta.

“Kalau latar belakang saya belum tahu, kalau identitas inisialnya JS. Bukan (pegawai swasta), (tapi) dia ngakunya wiraswasta,” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat

Diketahui, mobil yang menabrak adalah Mitsubishi Xpander. Sementara mobil sport yang ditabrak adalah Porsche 911 GT3. Harga mobil asal Jerman itu juga sangat fantastis yakni mencapai Rp9,3 miliar dengan status off the road.

Kejadian ini pun membuat netizen ingin tahu siapa orang yang berani menabrak mobil mahal.

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi Xpander tersebut langsung dilakukan pemeriksaan. Pengemudi merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang pada pagi harinya meminum-minuman keras.

"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," kata Zain.

Akibat peristiwa tersebut, bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi tersebut rusak berserekan. Kaca dan besi showroom sampai ambruk berserakan akibat ditabrak mobil tersebut.

Untuk itu, polisi menahan J karena yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka. Adapun J dikenakan Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement