Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polri Bakal Gelar Operasi Keselamatan 2024, Incar Pengguna Pelat Nomor Khusus dan Strobo

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2024 |17:06 WIB
Polri Bakal Gelar Operasi Keselamatan 2024, Incar Pengguna Pelat Nomor Khusus dan Strobo
Korlantas Polri bakal gelar Operasi Keselamatan 2024. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor khusus tersebut hanya digunakan untuk kendaraan dinas. ia menegaskan, kendaraan pribadi tidak bisa menggunakan pelat nomor ZZ.

“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” ujar Yusri dikutip dalam laman resmi Humas Polri.

Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Ini dilakukan untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

Sementara soal penggunaan strobo dan sirine, kendaraan pribadi dilarang memakai perangkat itu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement