Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gara-Gara Foto Deepfake Porno Taylor Swift, Kongres AS Serukan Pembuatan UU Baru

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |20:39 WIB
Gara-Gara Foto Deepfake Porno Taylor Swift, Kongres AS Serukan Pembuatan UU Baru
Taylor Swift. (Foto: Reuters)
A
A
A

WASHINGTON - Politisi Amerika Serikat (AS) menyerukan undang-undang baru untuk mengkriminalisasi pembuatan gambar deepfake, setelah foto palsu Taylor Swift yang eksplisit dilihat jutaan kali secara online.

Gambar-gambar tersebut diposting di situs media sosial, termasuk X dan Telegram.

Anggota Parlemen AS Joe Morelle menyebut penyebaran gambar-gambar itu “mengerikan”.

Dalam sebuah pernyataan, X mengatakan pihaknya "secara aktif menghapus" gambar-gambar tersebut dan mengambil "tindakan yang tepat" terhadap akun-akun yang terlibat dalam penyebarannya.

"Kami memantau situasi dengan cermat untuk memastikan bahwa pelanggaran lebih lanjut segera ditangani, dan konten tersebut dihapus," tambahnya sebagaimana dilansir BBC.

Meskipun banyak gambar tampaknya telah dihapus pada saat dipublikasikan, satu foto Swift dilaporkan dilihat 47 juta kali sebelum dihapus.

Nama "Taylor Swift" tidak lagi dapat dicari di X, bersama dengan istilah seperti "Taylor Swift AI" dan "Taylor AI".

Deepfake menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video seseorang dengan memanipulasi wajah atau tubuhnya. Sebuah studi pada 2023 menemukan bahwa terdapat peningkatan sebesar 550% dalam pembuatan gambar hasil editan sejak 2019, yang dipicu oleh kemunculan AI.

Saat ini tidak ada undang-undang federal yang melarang pembagian atau pembuatan gambar deepfake, meskipun ada langkah-langkah di tingkat negara bagian untuk mengatasi masalah ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement